"Dia tidak akan dapat apa-apa karena menolak, harta yayasan jika perkara dimenangkan Soeharto akan jatuh ke 5 anaknya yang lain yang mau mewarisi perkara ini," ungkap ahli hukum perdata Frans Hendra Winata saat dihubungi detikcom, Rabu (27/2/2008).
Namun penolakan mewarisi perkara kepada ahli waris, imbuh Frans, adalah hal yang lazim dalam kasus gugatan perdata jika tergugat atau penggugat meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara gugatan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, tuturnya, lima anak yang bersedia menerima kedudukan Soeharto dalam perkara ini akan mendapatkan harta yayasan jika Soeharto memenangi perkara. Sementara Tommy tidak.
Namun jika pemerintah yang menang, maka harta kelima anak-anak yang berasal dari yayasan itu bisa disita. Sementara harta Tommy aman.
"Tapi kalau menolak, sebetulnya dia rugi sendiri. Karena dia tidak bisa saling bantah membantah dalam sidang. Kalau dia menolak, dia harus bisa membuktikan harta Humpuss bukan dari yayasan itu," katanya.
Selain itu dalam kasus ini yang dipakai tidak hanya pasal dalam KUH Perdata, tapi juga UU 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Dalam pasal 38 C menyebutkan, "... Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya".
Sedangkan ketentuan dalam KUHPerdata yang mengatur soal warisan perkara itu dimuat dalam pasal 833 ayat (1), "Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal".
Sementara pasal 1100 KUHPerdata menyebutkan, "Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan lain-lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan".
"Tapi kalau pun menolak, boleh, dalam UU ada juga ketentuan itu. Hanya saja ya itu tadi dia akan rugi sendiri," ujarnya. (umi/nrl)











































