Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.
Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jaksel di Kebun Binatang Ragunan
- Jakbar di Mal Puri Indah Kembangan
- Jakpus di depan Gedung Pelni Gajah Mada
- Jakut di Perumahan Pluit Permai RT 07/RW 05
- Jaktim di Taman Wiladatika Cibubur
- Depok di DTC Pancoran Mas
- Tangerang di Taman Royal Cipondoh
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (mar/mar)











































