"Keputusan rapat malam ini, mereka dianggap tidak melamar tapi dilamar. jadi mereka tidak akan di-fit and proper test, alias langsung dipilih dalam voting," kata Ketua Poksi FPKS Fahri Hamzah.
Hal itu disampaikan dia kepada detikcom, Selasa (26/2/2008) malam usai rapat internal Komisi III DPR.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan Komisi III tersebut, secara resmi, Jimly dan Hariyono (hakim konstitusi) akan dikirimi surat untuk meminta persetujuannya dicalonkan sebagai hakim MK periode 2008-2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban kedua orang yang dilamar DPR itu akan akan menjadi acuan Komisi III. "Mereka akan membuat surat jawaban bersedia atau tidak. Kalau bersedia, mereka tinggal menunggu hasil votingnya saja," sambung dia.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, Jimly didukung oleh FPPP dan FPAN sementara Hariyono didukung FPDIP. Sedangkan FPG dikabarkan mendorong Akil Mochtar, dan PKB mendorong Mahfud MD.
(yid/nvt)











































