"Kalau sesuai UU, tidak boleh kita ikut politik praktis, jawabannya seperti itu, UU 34/2004 tentang TNI bunyinya begitu," kata Agustadi di sela-sela Lomba Tembak Piala KSAD di Markas Divisi Infanteri I Kostrad, Cilodong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2008).
Kalau DPR tetap mensahkan RUU Pemilu yang dalam pasalnya menyebutkan anggota TNI
bisa berkampanye, menurut Agustadi, otomatis terkesan TNI dan pemerintah konflik. "Nggak boleh begitu, seharusnya RUU Pemilu itu harus dikoreksi dulu, jangan disahkan dulu," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru ini ditambahkan Agustadi bersikap ambivalen, di mana di satu sisi TNI yang berfungsi melindungi, di satu sisi lagi berkelahi dan terjadi kerusuhan. "Anggota pulang ambil senjata, gimana? Jadi saya tidak setuju, apabila diperbolehkan mengikuti politik praktis," tandasnya. (zal/nvt)











































