Soal Coblos-Contreng Serahkan Saja pada KPU

Soal Coblos-Contreng Serahkan Saja pada KPU

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 22:07 WIB
Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR gagal menyepakati tujuh poin krusial dalam RUU Pemilu. Salah satu poin krusial adalah tata cara memberikan suara, yakni dicoblos atau dicontreng.

Jika musyawarah mufakat ataupun voting sulit dilakukan, sebaiknya tata cara memberikan suara diserahkan saja kepada KPU. Kalau mufakat saja tidak bisa, voting juga sulit. Ya sudah serahkan saja tata cara memberikan suara itu kepada KPU," ujar Direktur Eksekutif CETRO Hadar F gumay di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2008).

Menurut Hadar, perlu ditambahkan satu pasal dalam draft RUU Pemilu yang menyebutkan mekanisme pemberian suara dengan memberi tanda di dalam area kertas suara yang ditentukan. Namun apakah tanda tersebut dengan dicoblos atau dicontreng, Hadar melanjutkan, diserahkan kepada DPR.

"Tapi ini perlu kesepakatan fraksi-fraksi di DPR. Supaya RUU ini tidak berlama-lama," cetusnya.

Hadar juga menyesalkan lobi-lobi pansus RUU Pemilu yang berujung pada deadlock. "Karena pengesahan ditunda, sosialisasi UU jadi terlambat. Tugas KPU semakin berat
dan pada saat bersamaan persiapan penyelenggaraan pemilu sangat sempit dibanding 2004," pungkasnya.
(rmd/gah)


Berita Terkait