Tambah 2 Desa Terdampak, Perpres BPLS Tidak Direvisi

Tambah 2 Desa Terdampak, Perpres BPLS Tidak Direvisi

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 20:16 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah memasukkan Besuki dan Penjarakan dalam peta terdampak, bukan berarti revisi atas Perpres 14/2007. Akan ada dasar hukum baru untuk pembayaran ganti rugi pada warga.

"Nanti ada dasar hukumnya. Itu ada sendiri yang mengaturnya," jawab Menteri PU Djoko Kirmanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2008).

Ia menegaskan, keputusan rapat kabinet terbatas bahwa pemerintah akan menanggung ganti adalah demi mememenuhi rasa keadilan. Sebab pada kenyataannya desa Penjarakan dan Besuki kini juga menjadi korban lumpur Lapindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba bayangin kalo you tinggal situ lalu kena belakangan dan nggak ada ganti rugi. Tadi disepakati mereka pun akan kita pelakukan sama, mendapat ganti rugi seperti yang dalam peta," paparnya.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menambahkan putusan pemerintah ini juga demi memberi rasa aman warga desa yang terletak antara bekas tol Porong dan spillway. Sebab tanggul di situ sering jebol dan luber.

"Sekarang pertimbangan kita utama masalah desa antara bekas tol dan spillway. Bagaimana warga tenang hidupnya dan tidak terjepit karena adanya luberan-luberan itu," Jelas Purnomo.
(lh/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads