"Nanti ada dasar hukumnya. Itu ada sendiri yang mengaturnya," jawab Menteri PU Djoko Kirmanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2008).
Ia menegaskan, keputusan rapat kabinet terbatas bahwa pemerintah akan menanggung ganti adalah demi mememenuhi rasa keadilan. Sebab pada kenyataannya desa Penjarakan dan Besuki kini juga menjadi korban lumpur Lapindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menambahkan putusan pemerintah ini juga demi memberi rasa aman warga desa yang terletak antara bekas tol Porong dan spillway. Sebab tanggul di situ sering jebol dan luber.
"Sekarang pertimbangan kita utama masalah desa antara bekas tol dan spillway. Bagaimana warga tenang hidupnya dan tidak terjepit karena adanya luberan-luberan itu," Jelas Purnomo.
(lh/gah)











































