"Berisiko tinggi, itu harus dilakukan secara hati-hati," ujar Direktur Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Dephub, Suripno.
Hal itu dia sampaikan usai diskusi tentang revisi UU 14/1992 tentang Lalulintas di Hotel Ambhara, Jl Iskandarsyah Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau sama sekali terpisah. Kalau ini, masih mungkin ada kendaraan lain masuk situ," kata Suripno.
Dia pun mengimbau agar dilakukan kajian menyeluruh terlebih dahulu, sebelum kebijakan itu diimplementasikan. "Perlu ada kajian akademis, tidak hanya teknikal tapi juga perilaku dan sosial," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Suripno, koordinasi antar instansi di Indonesia dinilai masih lemah. Khususnya, dalam pengaturan lalulintas angkutan jalan.
"Dari 10 negara Asean, kordinasi antar instansi kita itu berada di nomor 10," sesal Suripno.
Sementara itu, Direktur Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai kebijakan sterilisasi busway harus dilakukan. Dia menilai contra flow sebagai solusi sementara.
"Itu penyelesaian sementara. Polda dan Dishub harus duduk bersama bagaimana realisasi busway," kata Darmaningtyas. (fiq/nvt)











































