"Seharusnya hak pembebasan bersyarat itu jatuh pada bulan Desember tahun lalu jika dihitung dari 2/3 masa tahanan. Tapi, karena PK baru dumumkan Januari 2008 maka dia baru bisa mengajukan permohonan itu sekarang," kata kuasa hukum Nazar, CH Agusliana di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
Agusliana menjelaskan, permohonan ini sudah diajukan sendiri oleh Nazar kepada pejabat LP Cipinang, tempat Nazar ditahah.Mengenai kelebihan masa tahanan yang sudah dijalankan, Agusliana menjelaskan, pihaknya akan memperhitungkan kelebihan itu ke jumlah denda yang harus dibayarkan Nazar, yakni Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar mengakui 2/3 masa tahanan Nazar berakhir pada Desember 2007. "Tapi, dia harus membayar (denda) semuanya dulu, yaitu 300 juta (Rupiah). Baru setelah itu bisa dihitung berapa yang harus dikembalikan negara setelah dikurangi kelebihan masa tahanan itu," jelasnya.
Pada 4 Januari 2008, MA mengabulkan permohoanan Peninjauan kembali (PK) Nazar. MA mengurangi masa tahanan Nazar dari 6 tahun menjadi 4,5 tahun. (ary/ken)











































