Nazaruddin Sjamsuddin Ajukan Pembebasan Bersyarat

Nazaruddin Sjamsuddin Ajukan Pembebasan Bersyarat

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 17:46 WIB
Jakarta - Mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengajukan pembebasan bersyarat. Nazar merasa dirinya sudah melewati 2/3 masa tahanannya.

"Seharusnya hak pembebasan bersyarat itu jatuh pada bulan Desember tahun lalu jika dihitung dari 2/3 masa tahanan. Tapi, karena PK baru dumumkan Januari 2008 maka dia baru bisa mengajukan permohonan itu sekarang," kata kuasa hukum Nazar, CH Agusliana di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/2/2008).

Agusliana menjelaskan, permohonan ini sudah diajukan sendiri oleh Nazar kepada pejabat LP Cipinang, tempat Nazar ditahah.Mengenai kelebihan masa tahanan yang sudah dijalankan, Agusliana menjelaskan, pihaknya akan memperhitungkan kelebihan itu ke jumlah denda yang harus dibayarkan Nazar, yakni Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Humas Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, M Akbar Hadiprabowo menyatakan pihaknya beluim menerima permohonan Nazar itu.

Akbar mengakui 2/3 masa tahanan Nazar berakhir pada Desember 2007. "Tapi, dia harus membayar (denda) semuanya dulu, yaitu 300 juta (Rupiah). Baru setelah itu bisa dihitung berapa yang harus dikembalikan negara setelah dikurangi kelebihan masa tahanan itu," jelasnya.

Pada 4 Januari 2008, MA mengabulkan permohoanan Peninjauan kembali (PK) Nazar. MA mengurangi masa tahanan Nazar dari 6 tahun menjadi 4,5 tahun. (ary/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads