"Kalau ada pasal itu, boleh dimaki-maki di koran," tegas Direktur Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suripno.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi tentang revisi UU 14/1992 di Hotel Ambhara, Jalan Iskandar Syah I Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, kata Suripno, Dephub merupakan regulator yang membuat peraturan. Jika bertindak sebagai operator, hampir pasti akan terjadi konflik kepentingan.
"Tidak bisa regulator sekaligus operator. Sedangkan alasan ketiga karena Dephub memang tidak didesain mengurusi SIM dan STNK," pungkasnya. (ken/sss)











































