Dephub: Tidak Ada Pasal Ambil Alih SIM dan STNK

Dephub: Tidak Ada Pasal Ambil Alih SIM dan STNK

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 17:17 WIB
Jakarta - Pengurusan SIM dan STNK tidak akan diambil alih Departemen Perhubungan. Dalam revisi UU 14/1992 tidak akan ada pasal mengenai aturan tersebut.

"Kalau ada pasal itu, boleh dimaki-maki di koran," tegas Direktur Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suripno.

Hal itu disampaikan dia dalam diskusi tentang revisi UU 14/1992 di Hotel Ambhara, Jalan Iskandar Syah I Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suripno, ada 3 alasan mengapa Dephub tidak berminat mengambil alih pengurusan SIM dan STNK. "Yang pertama pertimbangan historis. Sejak 1951 urusan itu dulu dilakukan oleh polisi kawedanan di bawah menteri dalam negeri," katanya.

Alasan kedua, kata Suripno, Dephub merupakan regulator yang membuat peraturan. Jika bertindak sebagai operator, hampir pasti akan terjadi konflik kepentingan.

"Tidak bisa regulator sekaligus operator. Sedangkan alasan ketiga karena Dephub memang tidak didesain mengurusi SIM dan STNK," pungkasnya. (ken/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads