"Kita sudah validasi hingga 2007, ada 7.491 kasus sengketa tanah dan 85 persennya terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu," kata Deputi Pengkajian dan Sengketa Tanah BPN Sugiri.
Sugiri menyampaikan hal itu di sela rapat koordinasi Tim Adhoc dan Polri di Hotel Ambhara, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPN tidak mempunyai kompetensi mengurus kasus yang berindikasi pidana. Dan Kepala BPN melakukan kerjasama dalam tataran operasional," jelas Sugiri yang juga mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri ini.
Sugiri menambahkan, 15 persen sisa kasus pertanahan berhubungan dengan kasus penyerobotan tanah.
Sebagai langkah awal ada 10 Polda yang diajak bekerjasama untuk menangani kasus pertanahan, antara lain NAD, Sumut, Sumbar, Sultra, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, Banten, dan Riau.
"Total ada 99 kasus pidana yang sudah terpantau di Polda-Polda tersebut, terbanyak di wilayah Jatim yakni 18 kasus dan Jateng sebanyak 16 kasus," imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan pemalsuan dokumen yang melibatkan petugas BPN? "Ya itu tidak menutup kemungkinan, makanya kita bekerjasama dengan Polri," tandasnya. (ndr/umi)











































