Apa keuntungan Sigit menghadirkan Bustanul, ahli hukum Islam dan mantan hakim agung?
Jaksa pengacara negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda menduga kehadiran Bustanul untuk menjelaskan kedudukan kelima ahli waris perkara Soeharto dengan perspektif hukum Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mau didatangkan itu kan ahli hukum Islam. Dalam aturan hukum Islam, ketentuan waris menyatakan kalau harta pribadi ahli waris tidak digunakan untuk membayar kewajiban. Dalam pasal 175 kompilasi hukum Islam, hanya harta pewaris yang digunakan untuk membayar kewajiban," kata Yoseph.
Hal itu dia sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (25/2/2008).
Sementara itu, lanjut Yoseph, jika mengacu pada ketentuan hukum perdata yang digunakan di pengadilan negeri, maka harta ahli waris bisa digunakan untuk membayar kewajiban pewaris. Artinya, harta Sigit cs juga bisa dikenai sita jaminan.
"Bisa, kalau menurut pasal 1131 BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. BW mencampurkan harta warisan, dengan harta pribadi milik seseorang yang berutang, menjadi jaminan," kata Yoseph.
Dia pun mempertanyakan penerapan hukum Islam dalam lingkup pengadilan negeri yang mengacu pada ketentuan hukum perdata nasional.
"Itu juga menjadi masalah, bolehkah pengadilan negeri menerapkan hukum Islam. Karena hukum Islam itu untuk pengadilan agama," ujarnya.Β
Menurut Yoseph, kalaupun ahli waris hendak mengacu pada hukum Islam, maka penerapannya haruslah konsisten.
"Jadi ahli waris bayar kewajiban pewaris dulu. Jangan bagi-bagi warisan dulu, tapi selesaikan dulu hutang dan kewajiban. Baru kalau ada sisanya, jadi harta warisan," jelas Yoseph. (fiq/nrl)











































