Siapa Prof Bustanul Arifin, Saksi Ahli Sigit Soeharto?

Siapa Prof Bustanul Arifin, Saksi Ahli Sigit Soeharto?

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 16:52 WIB
Jakarta - Anak kedua mendiang Soeharto, Sigit Hardjojudanto, akan mendatangkan ahli hukum Prof Dr Bustanul Arifin SH dalam sidang perkara Yayasan Supersemar pada 4 Maret 2008 mendatang. Siapa Bustanul Arifin?

Wartawan yang sedang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2008) pun bertanya-tanya. Siapa Bustanul yang disebut pengacara Cendana sebagai ahli hukum perdata? Maklum, wartawan lebih familiar dengan eks Kabulog Bustanil Arifin maupun pengamat ekonomi Bustanul Arifin.

Nama Bustanul yang ahli hukum perdata mula-mula tercetus dari pengacara Cendana, Juan Felix Tampubolon, usai sidang perkara Yayasan Supersemar pada 19 Februari 2008. Saat itu, Juan menyampaikan permohonan Sigit untuk menghadirkan Bustanul dalam sidang perkara itu. Saat ditanya, Bustanul pakar hukum dari universitas mana, Juan mengaku lupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juan, Bustanul akan hadir untuk menjelaskan kedudukan ahli waris dari tergugat dalam suatu perkara perdata yang meninggal dunia. Namun, majelis hakim yang dipimpin Wahjono belum mengabulkan permohonan Sigit. Hakim meminta ahli waris atau kuasanya hadir terlebih dahulu dalam persidangan.

Permohonan Sigit baru dikabulkan hari ini setelah pengacara Cendana menyerahkan surat kuasa dari kelima anak Soeharto, yang bersedia menerima warisan perkara dari mendiang ayahnya. Hanya pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra alias Tommy yang menolak meneken surat kuasa itu.

"Mas Tommy mempermasalahkan posisi ahli waris di persidangan," imbuh Juan.

Pengacara Cendana lainnya, OC Kaligis, menyatakan, "Dia (Tommy) tidak sependapat bahwa suatu perkara perdata bisa diwariskan."

Salah satu cara untuk menguatkan keputusannya itu, Tommy juga mengusulkan untuk menghadirkan Bustanul dalam sidang itu. Namun surat permintaan menghadirkan Bustanul diajukan oleh Sigit Hardjojudanto.

Penelusuran detikcom, Prof Dr Bustanul Arifin SH yang akan memberi keterangan ahli dalam sidang perkara itu adalah seorang ahli hukum Islam. Dia juga rektor pertama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Bustanul pernah menjabat sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Peradilan Agama. Sejumlah orang menyebutnya sebagai "pakar dan pejuang syariah Islam terkenal di Indonesia".

Pada 2001 lalu, Bustanul yang kala itu sudah mantan hakim agung, menjadi anggota Tim Klarifikasi MA. Tugas tim ini antara lain memeriksa keputusan MA tentang peninjauan kembali (PK) kasus pidana ruislag Bulog-Goro yang membebaskan Tommy Soeharto.

"Beliau itu ahli hukum Islam yang mendirikan Unissula, dan sekarang menjadi pembina. Tapi sekarang beliau sudah di Jakarta, tidak mengajar lagi di sini," kata kepala Badan Administrasi Umum (BAU) Unissula, Teguh, saat dihubungi detikcom, pukul 15.30 WIB.
(fiq/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads