"Sampai saat ini DPO belum di cabut. Yang bersangkutan masih dicari," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
Sedang menurut Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warouw saat ini posisi kasus Sinivasan sudah P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenny pun menegaskan, bahwa meski telah ada perdamaian kasus tetap berjalan. "Soal damai itu urusan mereka," tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum Marimutu, Pia Akbar Nasution, menjelaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya dengan Bank Muamalat telah diselesaikan secara damai.
"Juni 2007 lalu, sudah dibuat settlemen agreement. Pihak Muamalat pun sudah mengeluarkan surat bebas utang dan mencabut laporannya," ujar Pia.
Namun diakui dia meski demikian status DPO tetap melekat pada Sinivasan. "Kita juga tidak mengerti kenapa, Muamalat sudah mencabut laporan, tapi tidak ada tanggapan. Padahal ini kan perdata," urai Pia.
Kasus yang menimpa Sinivasan ini bermula dari pengajuan kredit oleh Sinivasan selaku Dirut PT Multi Karsa Utama kepada Bank Duta senilai Rp 50 miliar.
Saat itu, Bank Duta hanya mampu menyediakan Rp 30 miliar, kemudian sisanya ditalangi Bank Muamalat Rp 20 miliar.
Tak lama kredit PT Multi Karsa Utama ini macet, Bank Duta pun masuk BPPN, termasuk pertanggungan kreditnya. Saat itulah Bank Muamalat merasa kewajiban Rp 20 miliar tidak dibayar, hingga mengadukan ke polisi pada 8 Juli 2005. (ndr/ir)










































