"Bisa, kalau menurut pasal 1131 BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. BW mencampurkan harta warisan dengan harta pribadi milik seseorang yang berutang menjadi jaminan," kata jaksa pengacara negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda.
Hal itu dia sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (25/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sita jaminan, setiap saat bisa diajukan. Tentu kita berhak mengajukan itu," kata Yoseph.
Namun, lanjut dia, untuk mengajukan sita jaminan itu, JPN harus mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Tergantung pimpinan, JPN kan menerima kuasa dari Jaksa Agung," imbuhnya.
Menurut Yoseph, sejauh ini pihaknya baru mengajukan sita jaminan atas Gedung Granadi yang dimiliki Yayasan Supersemar. Sementara itu, harta mendiang Soeharto belum diajukan sita jaminan.
"Sejauh ini kita baru mengetahui kediaman almarhum di Jl Cendana No 8, Menteng. Yang lain akan didata, tapi tentu konsentrasi kita adalah penyelesaian perkara di pengadilan. Soal data, ada unit-unit kerja lain di lingkungan kejaksaan," urai Yoseph.
(fiq/sss)











































