"Oh ya silahkan. Kalau tahu masalah yang sebenarnya, tentu nggak akan bicara begitu," kata Mendagri Mardiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
Mendagri menjelaskan, 15 RUU daerah otonomi baru berasal dari hak inisiatif DPR pada pemerintah. Maka wajib bagi pemerintah untuk memberikan saran dan pandangannya atas inisiatif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru salah kalau pemerintah tidak beri tanggapan. Tapi jangan artikan aksi pemerintah ini berarti sudah pasti setuju (usul pemekaran 15 wilayah baru). Saya jalankan perintah UU," tegas mantan gubernur Jawa Tengah ini.
Menurutnya, pihak DPD pun diundang menghadiri sidang pembahasan pada 25 February kemarin. Sayang wakil DPD tidak hadir dan Komisi II DPR terpaksa menunda sidang hingga DPD siap hadir untuk ikut mendengan jawaban pemerintah.
"Apa jawaban pemerintah, tunggulah pada waktunya nanti. Kalau saya sampaikan sekarang ke wartawan, kan saya bisa dimarahi," ujarnya saat didesak jawaban pemerintah. (lh/ken)











































