Warga menuntut pembangunan tembok sekolah Budya Wacana yang berbatasan klenteng dihentikan. Sebab hal itu merusak salah satu bangunan benda cagar budaya (BCB).
Aksi yang diikuti berbagai elemen seperti Yayasan Bhakti Loka, Bonang Foundation, Jogja Heritage Society, Kaum Muda Nahdlatul Ulama (KMNU) itu digelar di halaman klenteng di Jl Poncowinatan, Jetis Yogyakarta, Selasa (26/2/2006).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya warga membawa beberapa poster dan spanduk bertuliskan 'klenteng bukan barang jarahan, cabut IMMB Pemkot Yogya, benda cabar budaya bukan untuk dijarah/dirusak.
Massa juga melakukan orasi bergantian menolak pembangunan gedung sekolah Budaya Wacana yang dilakukan Yayasan Budaya Wacana. Mereka juga menuntut Yayasan Budya Wacana segera menghentikan pembangunan gedung sekolah berlantai tiga dan mengembalikan kawasan cagar budaya klenteng yang telah dirusak.
Bangunan di kawasan klentengย yang didirikan di atas tanah Sultan tahun 1897 pada masa Sultan HB VII. Di kawasan itu berdiri Sekolah Tionghoa Hak Tong (THHT) yang dibangun 1907.
"Kami meminta pembangunan segera distop, karena secara hukum tidak sah. Yayasan BW tidak berhak sebab sampai sekarang status kelolanya adalah Yayasan Bhakti Loka yang juga mengurusi klenteng," kata Z. Siput Lokasari kepada wartawan di sela-sela aksi.
Usai aksi, Ziput kemudian menunjukkan bagian tembok bangunan yang rusak akibat pembangunan gedung sekolah. Tampak sebagian batu bata hancur dan sebagian lagi masih berdiri. Pembangunan gedung sekolah tersebut tetap berjalan, meski polisi sudah memasang police line.
"Lihat saja, masih ada pekerja yang membangun. Mereka sudah tidak menghiraukan kami dengan dalih IMBB sudah sah, meski sudah ada surat penghentian pembangunan," kata Siput sambil menunjuk ke arah beberapa orang pekerja proyek yang masih bekerja. (bgs/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini