"Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Kamis tanggal 6 Maret dengan agenda majelis membacakan putusan," kata ketua majelis hakim Agoeng Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
Sebelumnya dalam replik, jaksa tak sependapat dengan pledoi Zaenal yang menyebut pernyataan SBY sudah menikah sebelum masuk Akmil sebagai bentuk klarifikasi. Menurut jaksa, jika ingin klarifikasi bukan di depan wartawan, melainkan kepada yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, Zaenal yang mengenakan safari coklat ini mengaku tidak ada lagi yang perlu ditanggapi sehingga dia tidak mengajukan duplik.
Harapan Bapak apa? "Saya tidak bisa mendahului majelis hakim. Tapi kalau bisa dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.
Zaenal sebelumnya didakwa dengan sengaja melakukan tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan dan nama baik, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Zaenal dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Presiden seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, yaitu pasal 311 ayat 1 KUHP. (mly/sss)










































