"Tuntutan hukum tidak dicabut, proses hukum terus berjalan," kata anggota JPU Pulung Rimandono saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
Pulung tak sependapat dengan pembelaan Zaenal yang menyebutkan SBY sudah menikah sebelum masuk Akmil diakui mantan Wakil DPR Zaenal Ma'arif sebagai bentuk klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai, pernyataan Zaenal ini sebagai bentuk ketidakarifan dan ketidaksportifan. "Zaenal Ma'arif yang seorang wakil ketua DPR tahu benar tindakan seperti ini," ujar dia.
Zaenal sebelumnya didakwa telah dengan sengaja melakukan tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan dan nama baik, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Zaenal dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Presiden seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, yaitu pasal 311 ayat 1 KUHP.
(mly/sss)











































