Polisi Sulit Lacak Tersangka Lain Pemerkosa Mahasiswi Binus

Polisi Sulit Lacak Tersangka Lain Pemerkosa Mahasiswi Binus

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 11:19 WIB
Jakarta - Dua tersangka pemerkosa mahasiswi Binus masih buron. Polisi mengalami kesulitan melacak keberadaan mereka.

"Sementara agak sulit ya. Keterangan saksi, korban, dan tersangka berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Sujudi kepada detikcom, Jakarta, Selasa (26/2/2008).

Sujudi mengatakan, gencarnya pemberitaan di media massa mengenai kasus ini menunjang kesulitan pencarian polisi terhadap 2 tersangka lain. Namun polisi terus mengejar dan melacaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara masih kita kejar terus. Belum ada informasi di mana. Karena mereka lihat pemberitaan soal ini dan sembunyi," katanya.

Saat ini polisi masih mengarah kepada keterangan korban yang mengatakan tersangkan berjumlah 3 orang. Sedangkan Alex, tersangka yang sudah ditangkap, mengaku hanya melakukan perbuatan biadabnya itu sendiri.

"Belum jelas juga karena pelaku Alex mengatakan hanya sendiri. Tetapi itu hak dia, kita akan terus cek alibinya apa betul dengan keterangan korban. Kita masih mencari alat bukti mendukung keterangan korban," tandasnya.

Li menjadi korban pemerkosaan pada Sabtu 16 Februari. Saat itu dia baru keluar dari Mal Ciputra, Jl S Parman, Jakarta Barat. Saat menunggu taksi di pinggir jalan sekitar pukul 22.00 WIB, seseorang menodongnya dengan pisau.

Karena takut, Li menuruti perintah bandit itu masuk ke dalam Panther. Li dibawa keliling-keliling hingga akhirnya diperkosa di Hotel Sentosa, Bekasi. Barang-barangnya berupa dua ponsel dan uang Rp 500 ribu juga dipreteli. Baru esoknya, setelah sadar dari pingsan, Li mengadukan hal ini pada Polres Jakarta Barat. Li menyebutkan, bandit yang mengerjainya ada 3 orang.

Pada Kamis 21 Februari, seorang tersangka, Alex Lailan, dibekuk di kontrakannya di Pulogadung, Jakarta Timur. Alex mengaku beroperasi sendirian. Alex pernah dipenjara di LP Cirebon pada tahun 2000 - Oktober 2007 dalam kasus pemerkosaan.
(ziz/nrl)


Berita Terkait