Alasan Tommy Soeharto Tolak Warisi Perkara Perdata Ayahnya

Alasan Tommy Soeharto Tolak Warisi Perkara Perdata Ayahnya

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 11:09 WIB
Alasan Tommy Soeharto Tolak Warisi Perkara Perdata Ayahnya
Jakarta - Lima anak mendiang Soeharto bersedia menggantikan posisi Soeharto sebagai tergugat I dalam perkara perdata Yayasan Supersemar. Tommy menolak dengan sejumlah alasan.

Alasan Tommy disampaikan pengacara keluarga Cendana OC Kaligis kepada majelis hakim yang dipimpin Wahjono saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/2/2008).

"Jadi dia tidak sependapat bahwa suatu perkara perdata bisa diwariskan," kata Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga disampaikan Juan Felix Tampubolon usai persidangan. "Dia (Tommy) berpendapat bahwa perkara itu tidak bisa diwariskan," kata Juan.

Salah satu upaya yang akan dilakukan Tommy untuk menguatkan keputusannya adalah menghadirkan ahli hukum perdata Prof Dr Bustanul Arifin. Dia ingin perkara ini lebih jelas.

Sikap Tommy berbeda dengan lima saudaranya. Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, dan Siti Hutami bersedia menjadi ahli waris perkara Soeharto.

Mantan Presiden Soeharto meninggal saat perkara perdatanya terkait gugatan pemerintah kepadanya dan Yayasan Supersemar sedang disidangkan. Hakim memutuskan mewariskan perkara ini kepada keenam ahli warisnya.

Dalam kasus perdata ini pemerintah menggugat secara materiil uang sebesar 420 juta dolar AS serta Rp 185 miliar dan gugatan immateriil Rp 10 triliun.

(umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads