5 Anak Soeharto Terima Warisan Perkara, Tommy Menolak

5 Anak Soeharto Terima Warisan Perkara, Tommy Menolak

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 10:57 WIB
Jakarta - Lima anak mendiang Soeharto kompak meneken surat kuasa untuk menggantikan kedudukan Soeharto sebagai tergugat I dalam kasus gugatan pemerintah pada Soeharto dan Yayasan Supersemar. Hanya putra bungsu Soeharto, Tommy Mandala Putra, yang tidak bersedia tanda tangan.

Kelima ahli waris itu memberikan kuasanya kepada sejumlah pengacara, antara lain Prof Indriyanto Senoadji, OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, Wimboyono Senoadji, Denny Kailimang, M Assegaf, dan sejumlah pengacara lainnya.

Surat kuasa para ahli waris Soeharto itu ditandatangani Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, dan Siti Hutami. Hanya Hutomo Mandala Putra alias Tommy yang menolak meneken surat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/2/2008), surat itu diserahkan pengacara keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon dan OC Kaligis kepada majelis hakim yang dipimpin Wahjono.

"Jadi di sini yang tidak menandatangani surat kuasa adalah Hutomo Mandala Putra. Jadi tidak diwakili kuasanya, dan dianggap Hutomo Mandala Putra tidak hadir meski telah dipanggil dengan patut," kata Wahjono.

Tommy telah dipanggil dua kali secara sah. Dengan ketidakhadirannya maupun kuasanya, Tommy dianggap telah melepaskan haknya dalam perkara ini.

(umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads