Kelima ahli waris itu memberikan kuasanya kepada sejumlah pengacara, antara lain Prof Indriyanto Senoadji, OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, Wimboyono Senoadji, Denny Kailimang, M Assegaf, dan sejumlah pengacara lainnya.
Surat kuasa para ahli waris Soeharto itu ditandatangani Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, dan Siti Hutami. Hanya Hutomo Mandala Putra alias Tommy yang menolak meneken surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di sini yang tidak menandatangani surat kuasa adalah Hutomo Mandala Putra. Jadi tidak diwakili kuasanya, dan dianggap Hutomo Mandala Putra tidak hadir meski telah dipanggil dengan patut," kata Wahjono.
Tommy telah dipanggil dua kali secara sah. Dengan ketidakhadirannya maupun kuasanya, Tommy dianggap telah melepaskan haknya dalam perkara ini.
(umi/sss)











































