UU Parpol Harusnya Berlaku Lama

Partai Bintang Bulan:

UU Parpol Harusnya Berlaku Lama

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 08:57 WIB
Jakarta - Ganti undang-undang (UU), berganti pula aturan, muncullah kerepotan. Itulah yang dirasakan Partai Bintang Bulan (PBB) dalam hal melakukan verifikasi partai politik di Depkum dan HAM.

Sebelum UU Parpol yang baru disahkan, PBB sebenarnya sudah siap berdasarkan UU yang lama. PBB pun tidak masalah, asal waktu untuk mengurus kembali itu tidak hanya sebulan.

"Kita sudah siap dengan UU yang lama, tiba-tiba UU baru, aturannya baru lagi. Terpaksa kita urus ulang dalam waktu singkat," ungkap Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva kepada detikcom, Selasa (26/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya PBB bisa menyelesaikan pengumpulan berkas surat Kesbang dari provinsi dan kabupaten/kota itu. "Sebagian besar sudah masuk. Teman-teman lagi merapikan," ujar Hamdan. Rabu, 27 Februari 2008, PBB akan membawanya ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkum untuk dilampirkan.

Namun kerepotan ini membuat Hamdan mempertanyakan relevansi revisi UU Parpol. Ketua Umum partai berlambang bulan dan bintang itu meminta UU Parpol bisa berlaku lama. "Kalau bisa, berlaku selama-lamanya," pungkasnya. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads