Sebelum UU Parpol yang baru disahkan, PBB sebenarnya sudah siap berdasarkan UU yang lama. PBB pun tidak masalah, asal waktu untuk mengurus kembali itu tidak hanya sebulan.
"Kita sudah siap dengan UU yang lama, tiba-tiba UU baru, aturannya baru lagi. Terpaksa kita urus ulang dalam waktu singkat," ungkap Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva kepada detikcom, Selasa (26/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kerepotan ini membuat Hamdan mempertanyakan relevansi revisi UU Parpol. Ketua Umum partai berlambang bulan dan bintang itu meminta UU Parpol bisa berlaku lama. "Kalau bisa, berlaku selama-lamanya," pungkasnya. (aba/nrl)











































