Pria muda itu terancam denda maksimal 275 ribu dolar Australia atau setara Rp 2,3 miliar dan atau penjara 10 tahun. Demikian dilansir The Age, Selasa (26/2/2008).
Pria yang identitasnya tidak diumumkan itu ditangkap begitu tiba di Bandara Melbourne Jumat 22 Februari setelah terbang dari Singapura. Pria itu tidak ditahan setelah membayar jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nrl/umi)











































