Organda: Batalkan Pembatasan BBM atau Ongkos Naik!

Organda: Batalkan Pembatasan BBM atau Ongkos Naik!

- detikNews
Senin, 25 Feb 2008 23:25 WIB
Jakarta - Pemerintah hendak memberlakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk jenis premium dan solar. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) pun meminta pemerintah membatalkan ide tersebut.

"Kalangan pengusaha angkutan darat tidak akan merestui rencana pemerintah membatasi BBM bersubsidi jenis premium dan solar," kata Ketua DPP organda Murphy Hutagalung saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (25/2/2008).

Menurut alasan Murphy, kebijakan pemerintah itu justru akan memberatkan para pengusaha dan pengguna jsa transportasi umum. Sebab, setiap angkutan umum hanya diperbolehkan membeli 30 liter BMM subsidi per harinya, selebihnya membeli BBM non-subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Murphy mengatakan, pihaknya mengancam akan membebankan selisih biaya yang dikeluarkan kepada konsumen, apabila pemerintah bersikeras menjalankan rencananya. "Tolong pemerintah jangan membenturkan kepentingan kepada kami dengan masyarakat," ujarnya sedikit mengancam.

Murphy menjelaskan, kondisi angkutan umum saat ini memang sangat terjepit. Selain saat ini terjepit dengan jenis transportasi lain, dalam beberapa tahun terakhir ini, Organda juga mengalami kerugian. Β 

"Justru dengan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, kami terpaksa menaikan tarif angkutan umum juga," ucap Direktur Utama PT Arion Paramita itu.

Organda sendiri, lanjut Murphy, sangat menghindari kenaikan tarif angkutan umum. Apalagi masyarakat sendiri beranggapan kondisi transportasi di Indonesia sudah tidak layak dan usang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memang berencana untuk menghilangkan subsidi BBM untuk jenis premuim dan solar bagi angkutan umum dan mobil pribadi. Namun, Kepala Badan Pengatur Usaha Hilir Migas (BPH Migas) Tubagus Haryono belum bisa memastikan waktu pelaksanaan program pembatasan BBM bersubsidi jenis premium dan solar tersebut.

Kabarnya, pemerintah sudah menyerahkan implementasi penerapan smart card untuk premium dan solar serta kartu kendali untuk minyak tanah kepada BPH Migas. Waktu pembatasan direncanakan pada April. (zal/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads