Komisi III DPR pun langsung menggelar rapat internal pada Senin 925/2/2008) ini. Rapat internal komisi III DPR yang digelar pada Senin (25/2/2008) memutuskan memberi kesempatan fraksi-fraksi mengajukan calon di luar yang terdaftar.
"Bukan memperpanjang. Tapi fraksi boleh menambah nama-nama yang dinilai kompeten untuk jadi hakim konstitusi," ujar anggota Komisi III Fachri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tertutup tersebut, Fachri mengungkapkan, terjadi polemik mengenai apakah harus dilakukan fit and proper test yang sama antara calon yang baru dengan calon incumbent, atau tidak.
"Opsinya tadi jadi 4-6. Empat fraksi bersikap tetap harus di uji sama dengan yang lain. Enam fraksi berpendapat cukup dilamar saja bagi calon incumbent, tidak perlu di fit and proper test," urai politisi PKS ini.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menambahkan, calon hakim konstitusi incumbent tetap melalui fit and proper test. "Hanya saja mekanisme fit and proper test-nya yang belum disepakati. Apakah dilakukan secara formal dengan tanya jawab, ditanya secara lisan tentang kesediaan, atau cukup menyatakan kesediaannya secara tertulis," cetus politisi Golkar ini.
Namun Aziz menegaskan, opsi mekanisme fit and proper test terhadap incumbent hanya bagi hakim MK dari unsur DPR. "Mekanismenya masih belum disepakati. Besok akan dirapatkan lagi dan ada keputusan," pungkasnya.
Komisi III sudah mengantongi 17 nama calon hakim MK. Dua diantaranya adalah anggota Komisi III, yaitu Aqil Muchtar dan Mahfud MD. Sementara Jimly tidak melamar saat pendaftaran calon hakim digelar.
(rmd/ary)










































