Hal tersebut dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Dirjen Hubdat Dephub) Iskandar Abubakar dalam jumpa pers di Gedung Dephub Jl Medan Merdeka Barat, Senin (25/2/2008).
"Strategi yang kita lakukan menuju pada nol persen pelanggaran. Kami mengharapkan nol persen (kelebihan berat muatan) bisa tercapai kira-kira akhir tahun ini," ujar Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu kita lakukan, maka tentu akan terjadi pro dan kontra. Butuh sosialisasi dan penyesuaian yang benar," ujarnya.
Pengurangan kelebihan muatan ini juga sudah dibicarakan dengan pihak jembatan timbang dan Departemen Pekerjaan Umum (PU). Sampai saat ini Dephub sudah menurunkan kelebihan berat muatan hingga lebih 50 persen hingga Maret atau April 2008.
Iskandar mengatakan, menghadapi penurunan kelebihan muatan, pengelola angkutan tak selalu harus menambah jumlah kendaraan, namun juga dengan teknologi. Teknologi itu dipakai sehingga bisa mengurangi tekanan terhadap jalan, seperti memakai ban radial dan menambah jumlah sumbu kendaraan.
Sementara Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Dephub Soeroyo Alimoeso pelanggaran berat sering terjadi pada truk yang memuat barang-barang tertentu.
"Biasanya truk yang memuat semen, besi, pupuk, pasir, kayu atau logging dan keramik," ujar dia.
(nwk/ary)











































