"Sebagai hakim pilihan DPR siap saja atas apa saja yang akan diputuskan DPR," kata Jimly dalam pesan singkatnya, Senin (25/2/2008).
Namun Jimly menegaskan tidak pernah mendaftar kembali ke DPR. Dia bersedia, asalkan langsung terpilih tanpa melewati fit and proper test.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal 22 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, Jimly diperkenankan menjabat lagi sebagai hakim konstitusi. Pasal tersebut menerangkan hakim konstitusi bisa kembali terpilih 1 kali masa jabatan berikutnya. (gah/nvt)











































