Â
"Kalau dia hadir saja, tidak dalam keadaan pakaian dinas, sebagai warga negara, bukan sebagai peserta kampanye. Begitu juga dengan pegawai negeri. Kalau mau mendengarkan orang berpidato masak dilarang?" ujarnya usai meresmikan Pusat Pembibitan Karet dan Jarak PDK Kosgoro 1957 di Kalipapan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (25/2/2008).
Â
Agung mengatakan, yang tidak diperbolehkan adalah jika anggota TNI atau Polri hadir di kampanye saat bertugas. Namun bukan juga bertugas dalam konteks mengamankan penyelenggaraan kampanye.
Â
Seorang aparat, lanjut pria yang juga Ketua DPR itu, pun tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye. Misalnya, menjadi juru kampanye partai politik tertentu.
Â
"Kalau dia berpakaian seragam, nanti akan memberikan presure tertentu kepada warga. Baiknya tidak dalam keadaan dinas. Lagi-lagi bukan sebagai peserta aktif, melainkan sebagai pendengar saja," pungkas Agung. (irw/nvt)










































