Eks Walikota Makassar Divonis 6 Maret

Eks Walikota Makassar Divonis 6 Maret

- detikNews
Senin, 25 Feb 2008 16:48 WIB
Jakarta - Proses persidangan dengan terdakwa mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula terus bergulir. Vonis untuk kasus pengadaan 10 unit pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Makassar ini akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis 6 Maret 2008.

"Majelis akan menjatuhkan putusan dalam perkara ini pada Kamis 6 Maret 2008 sekitar pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis hakim Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2008).

Dalam sidang kali ini, usai pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, jaksa penuntut umum langsung mengajukan jawaban atas pembelaan (replik).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum tetap pada tuntutan pidana," kata JPU Sarjono.

Proses pun terus berlanjut, penasihat hukum langsung mengajukan duplik. Namun terdakwa Amiruddin mengaku tak ada alasan untuk memberikan duplik. Menurut Amiruddin, sikap penuntut umum yang menanggapi pledoi dirinya dengan replik lebih awal ini sebagai sikap yang tidak fair.

"Terus terang sangat mengecewakan karena tidak mempelajari secara detil pledoi saya. Saya tidak mendapat alasan untuk mengajukan duplik," ujar Amiruddin.

Amiruddin dituntut JPU 4 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar ganti rugi Rp 600 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita penyidik. (mly/nvt)


Berita Terkait