Imigrasi Cekal Hamka Yamdu

Kasus Aliran Dana BI

Imigrasi Cekal Hamka Yamdu

- detikNews
Senin, 25 Feb 2008 16:37 WIB
Jakarta - Setelah lolos dari pencekalan KPK, akhirnya anggota DPR yang tersangkut kasus aliran dana BI ke DPR, Hamka Yamdu dicekal oleh pihak imigrasi. Surat pencekalan tersebut dibuat setelah surat permohonan pencekalan diajukan KPK hari ini.

"Surat permohonan sudah kita follow-up. Suratnya kita terima setengah jam yang lalu," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Kemigrasian, Ditjen Imigrasi Depkum HAM, Syaiful Rahman kepada wartawan di Kantor Depkum HAM, Senin (25/2/2008) pukul 16.20 WIB.

Surat pencekalan bernomor F4-1212102-301 tersebut dibuat setelah sebelumnya Depkum Ditjen Imigrasi Depkum HAM menerima via pos surat dari KPK yang bernomor R.521/01/11/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pencekalan pak? "Ya untuk kepentingan penyelidikan," ujar Syaiful.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencekalan Yamdu. "Sudah diajukan surat cegah. Mungkin Dirjen imigrasi belum terima karena dikirim via pos," ujar Chandra M Hamzah di kantor Depkum HAM siang tadi.

Sebelumnya, sebanyak 20 pejabat dan mantan pejabat BI juga sudah dicekal oleh Dirjen Imigrasi. (anw/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads