"Surat permohonan sudah kita follow-up. Suratnya kita terima setengah jam yang lalu," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Kemigrasian, Ditjen Imigrasi Depkum HAM, Syaiful Rahman kepada wartawan di Kantor Depkum HAM, Senin (25/2/2008) pukul 16.20 WIB.
Surat pencekalan bernomor F4-1212102-301 tersebut dibuat setelah sebelumnya Depkum Ditjen Imigrasi Depkum HAM menerima via pos surat dari KPK yang bernomor R.521/01/11/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencekalan Yamdu. "Sudah diajukan surat cegah. Mungkin Dirjen imigrasi belum terima karena dikirim via pos," ujar Chandra M Hamzah di kantor Depkum HAM siang tadi.
Sebelumnya, sebanyak 20 pejabat dan mantan pejabat BI juga sudah dicekal oleh Dirjen Imigrasi. (anw/asy)











































