3 Napi Patungan Beli Heroin 3,3 Kg

3 Napi Patungan Beli Heroin 3,3 Kg

- detikNews
Senin, 25 Feb 2008 15:50 WIB
Jakarta - Dari balik sel, 3 narapidana kasus narkoba patungan membeli heroin 3,3 kilogram dari Laos seharga Rp 600 juta. Heroin itulah yang disita dari tangan Winanti di Belawan, Medan.

3 Napi itu adalah John Sebastian yang divois seumur hidup, Hilary yang divonis 20 tahun. Keduanya ditahan di LP Banceuy, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Josep narapidana 20 tahun yang ditahan di LP Cipinang.

"Masing-masing patungan Rp 100 juta. Sisanya akan dilunasi jika heroin habis dijual," kata Kepala Unit II Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Siswandi di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (25/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal saat Winanti Rosmanansari yang membawa 3,3 kg heroin dibekuk di Belawan, Medan. Wanita berusia 24 tahun ini dibawa dari Medan ke Jakarta pada 18 Februari 2008. Dia dikawal Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Anjan Pramuka.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Kos-kosan Winarni di Jalan Meruya Ilir nomor 19, digeledah. Lalu ditemukan foto kekasih Winanti, Jeff, dan beberapa sim card. Jeff ternyata telah kabur dari kos-kosan setelah mendengar Winarni tertangkap.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan pada Selasa 19 Februari pukul 20.00 WIB, dan dilakukan pengecekan posisi Mr G, bos Jeff. Mr G terdeteksi di dalam LP Banceuy, Bandung. Kepolisian menduga Mr G adalah John Sebastian, napi di LP tersebut.

Mabes Polri dan Polda Sumut Depkum HAM melakukan penggeledahan. Di dalam sel tersebut ditemukan beberapa HP, ATM BCA, dan buku bank.

Polisi juga memeriksa pacar John Sebastian, Atun Puji Rahayu. Atun menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada John Sebastian lantaran untuk berbisnis tekstil. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads