"KPK tidak berani menyentuh lahirnya Radiogram Mendagri yang melibatkan Hari Sabarno dan Oentarto Sindung Mawardi," kata pengacara eks Walikota Makassar Amiruddin Maula, Taufan Pawe.
Taufan menyampaikannya dalam pledoi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2008).
Taufan selalu bertanya-tanya, mengapa KPK tidak menguraikan dan menjadikan dalil dalam konstruksi lahirnya Radiogram Mendagri sebagai penyebab lahirnya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain itu mereka menanyakan mengapa KPK yang sempat memeriksa Samuel Hengky Daud tidak langsung menahan atau melakukan upaya preventif agar kasus ini tidak menjadi pelik.
Sebelumnya Amiruddin dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran. Selain itu dia didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 600 juta. (mly/nvt)











































