"Mengapa terdakwa terlebih dahulu yang dihadapkan ke persidangan akibat kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan Radiogram Mendagri. Bukankan persoalan terletak pada Radiogram Mendagri, bukan pada surat penawaran Samuel Hengky Daud," kata pengacara eks Walikota Makassar Amiruddin Maula, Taufan Pawe.
Pernyataan ini disampaikan Taufan dalam pledoi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2
Taufan mengatakan, tindak pidana korupsi ini bersumber dari Radiogram Mendagri yang melibatkan eks Mendagri Hari Sabarno dan eks Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi. Dan terdakwa sebagai kepala daerah hanya merespons Radiogram Mendagri yang bersifat amat segera.
"Jika kenyataannya Hengky Samuel memperoleh keuntungan besar, tidak sepantasnya terdakwa terlibat atas hal itu. Niat dan kehendak terdakwa hanya ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujar dia.
Dengan lahirnya Radiogram Mendagri serta hilangnya Hengki Samuel, menurut Taufan, akan membuat beberapa kepala daerah menjadi korban.
"Pertanyaannya apakah Hengki Samuel melarikan diri atas inisitaif sendiri atau diminta oleh pihak-pihak untuk melarikan diri. Apakah Hengki Samuel mengilang atau dihilangkan orang tertentu guna mengaburkan duduk permasalahn yang sebenarnya?" imbuh dia. (mly/nvt)











































