"Surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Gubernur BI tidak ada pengaruhnya. Tapi kemungkinan ada saja untuk melakukan penahanan," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/2/2008).
Menurut Johan tidak ditahannya Burhanuddin Abdullah ini karena tim penyidik KPK masih melakukan proses penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan, Burhanuddin dipanggil KPK dalam kapasitas bukan sebagai tersangka. Melainkan saksi terhadap tersangka Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong (OHT).
"Gubernur BI diperiksa sebagai saksi tersangka lainnya OHT," jelasnya.
Anggota DPR
Mengenai 16 nama anggota DPR yang diduga ikut menikmati 'kue' BI, Johan menjelaskan, KPK hingga kini masih memroses mereka. Namun KPK hanya memiliki bukti Anthony Zeidra Abidin (AZA) dan Hamka Yamdhu (HY) yang ikut menikmati uang BI itu.
"Kami tidak melihat 10 atau 16 orang atau berapa pun namanya. Saat ini ada 2 HY dan AZA saja. Proses penyidikan tetap berlangsung," elaknya.
Johan pun menjelaskan, KPK bahkan akan memanggil kembali Hamka Yamdu pada pekan depan setelah mangkir dari panggilan pada Jumat 22 Februari.
"HY akan dipanggil pekan depan, karena kemarin tidak datang. Saya belum tahu alasan HY tidak hadir. Kalau tidak datang akan kita lakukan panggilan lagi," pungkasnya.
Sementara itu hingga saat ini pemeriksaan Direktur TI BI Eman Suherman oleh KPK masih berlangsung.
(ary/nrl)










































