Burhanuddin Belum Ditahan dan Boleh ke Luar Negeri

Aliran Dana BI

Burhanuddin Belum Ditahan dan Boleh ke Luar Negeri

- detikNews
Senin, 25 Feb 2008 14:48 WIB
Jakarta - Status tersangka aliran dana BI melekat pada nama Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Senin ini, KPK pun telah memeriksanya selama 3,5 jam. Burhanuddin masih dibolehkan ke luar negeri.

Tak seperti halnya tersangka lainnya yakni mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak yang kini menjadi Kepala BI Surabaya dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tion, Burhanuddin masih menghirup udara bebas. Dia tidak ditahan seperti kedua rekannya. Jadi, kapan Burhanuddin ditahan?

"Belum, kan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah usai menghadiri pelantikan pejabat eselon di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin(25/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah penahanan Pak Burhanuddin menunggu konferensi bank central se-Asia Tenggara Maret 2008 nanti? Chandra tidak menjawab. Chandra malah memberi peluang kepada Burhanuddin untuk pergi ke luar negeri.

"Namun jika ke luar negeri untuk kepentingan negara," jelasnya.

Sementara itu, Burhanuddin Abdullah akan terus menjalani pemeriksaan di KPK dalam minggu-minggu ini. Chandra juga menampik dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru dalam aksus aliran dana BI ke anggota DPR sejumlah Rp 31,4 miliar tersebut. (anw/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait