Pledoi dibacakan pria yang menganakan safari hitam ini sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.50 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2008).
Amiruddin membacakan seluruh uneg-uneg dan pembelaannya membantah dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran. Menurut dia pengadaan 10 unit ini dilakukan dengan pertimbangan situasional yang bersifat mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amiruddin, keberadaan radiogram Mendagri telah dibenarkan beberapa saksi bahwa itu sah sebagai kebijakan Depdagri.
"Selain itu Makassar sedang memasuki musim kemarau panjang di mana frekuensi kebakaran sangat tinggi, terutama di daerah pemukiman padat," ujar dia.
Amiruddin menjelaskan, sejak menjalani proses penyidikan hingga persidangan, dirinya merasa terhukum oleh fitnah yang sangat kejam.
"Terlebih lagi setelah mendengarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh saudara JPU membuat saya sesak napas dan kecewa karena bertentangan dengan fakta persidangan," pungkas dia.
Amiruddin dituntut JPU 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar ganti rugi Rp 600 juta yang dikompensasikan dengan yang disita penyidik. (mly/ana)











































