Eks Walikota Makassar: Tudingan Korupsi Damkar Fitnah

Eks Walikota Makassar: Tudingan Korupsi Damkar Fitnah

- detikNews
Senin, 25 Feb 2008 12:33 WIB
Jakarta - Tudingan korupsi pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) menimpa mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula. Yang bersangkutan menilai tudingan itu adalah fitnah yang kejam dan sangat menyakitkan.

"Posisi terdakwa sangat tidak menyenangkan dan sangat memalukan," kata Amiruddin dalam pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (25/2/2008).

Menurut Amiruddin, posisi tersangka yang kemudian menjadi terdakwa merupakan musibah besar.

"Dan sangat berat dalam perjalanan karir saya sebagai pegawai negeri sipil yang mengabdi selama 33 tahun harus menanggung malu dan dipermalukan," ujar dia.

Amiruddin mengaku dirinya sama sekali tak berniat memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan berbuat jahat yang merugikan negara. Dia merasa menderita dengan sangkaan korupsi, apalagi dengan penahanan yang membuatnya tersiksa secara fisik dan teraniaya secara moril.

"Saya merasa tidak bersalah atau setidak-tidaknya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata dia.

Amiruddin dituntut JPU 4 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia pun diwajibkan membayar ganti rugi Rp 600 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita penyidik. (mly/nvt)


Berita Terkait