Korban Perkosaan Masih Boleh Lakukan Aborsi

Korban Perkosaan Masih Boleh Lakukan Aborsi

- detikNews
Senin, 25 Feb 2008 11:43 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan aborsi. Namun korban perkosaan masih mendapat keleluasaan untuk melakukan praktik itu.

Di Indonesia setiap tahun ditengarai terjadi 2,5 juta kasus aborsi. Berbagai alasan mendasari praktik penghilangan janin itu, antara lain karena korban perkosaan, masalah dengan janin, kesehatan ibu dan faktor sosial ekonomi.

"Di MUI sudah ada fatwa aborsi haram, kecuali dalam hal-hal yang dikhawatirkan bakal membahayakan anak itu nanti dan ibunya. Hasil perkosaan juga boleh," ungkap Ketua MUI Umar Shihab saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi kalau faktor lain, seperti ekonomi dan kesalahan kontrasepsi, imbuh dia, jelas-jelas diharamkan.

"Kita mengimbau janganlah melakukan aborsi tanpa memenuhi syarat-syarat agama. Kalau korban perkosaan tidak apa-apa. Tapi kalau lainnya tidak, ingatlah anak itu adalah rizki dari Allah. Jangan khawatir akan miskin," tuturnya.

Dalam Islam, imbuh dia, dilarang yang namanya pembatasan kelahiran tapi diperbolehkan melakukan pengaturan kelahiran.

"Karena itu kita harapkan jangan terjadi lagi, jangan seenaknya aborsi atau melakukan kegiatan yang bisa melahirkan aborsi," katanya.

(umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads