Di Indonesia setiap tahun ditengarai terjadi 2,5 juta kasus aborsi. Berbagai alasan mendasari praktik penghilangan janin itu, antara lain karena korban perkosaan, masalah dengan janin, kesehatan ibu dan faktor sosial ekonomi.
"Di MUI sudah ada fatwa aborsi haram, kecuali dalam hal-hal yang dikhawatirkan bakal membahayakan anak itu nanti dan ibunya. Hasil perkosaan juga boleh," ungkap Ketua MUI Umar Shihab saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengimbau janganlah melakukan aborsi tanpa memenuhi syarat-syarat agama. Kalau korban perkosaan tidak apa-apa. Tapi kalau lainnya tidak, ingatlah anak itu adalah rizki dari Allah. Jangan khawatir akan miskin," tuturnya.
Dalam Islam, imbuh dia, dilarang yang namanya pembatasan kelahiran tapi diperbolehkan melakukan pengaturan kelahiran.
"Karena itu kita harapkan jangan terjadi lagi, jangan seenaknya aborsi atau melakukan kegiatan yang bisa melahirkan aborsi," katanya.
(umi/nrl)











































