"Saya dijanjikan hari ini, tapi ternyata belum," jelas kuasa hukum Widjan dan Widjo, OC Kaligis, di PN Jakarta Selatan, Senin (25/2/2008).
Kaligis mengeluhkan pengadilan yang tidak kunjung mengeluarkan salinan tersebut. Dengan demikian, kedua kliennya itu masih akan terus mendekam di hotel prodeo.
Sebelumnya, Widjanarko yang mantan Kepala Bulog divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ekspor beras Bulog ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog.
Sedangkan Widjokongko divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerimaan hadiah dan penggelapan pajak perusahaan lantaran dengan sengaja tidak mendaftarkan perusahaan yang dipimpinnya, ABIL, ke Ditjen Pajak Departemen Keuangan.
(anw/nvt)











































