"Saya dijanjikan hari ini, tapi ternyata belum," jelas kuasa hukum Widjan dan Widjo, OC Kaligis, di PN Jakarta Selatan, Senin (25/2/2008).
Kaligis mengeluhkan pengadilan yang tidak kunjung mengeluarkan salinan tersebut. Dengan demikian, kedua kliennya itu masih akan terus mendekam di hotel prodeo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Widjokongko divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerimaan hadiah dan penggelapan pajak perusahaan lantaran dengan sengaja tidak mendaftarkan perusahaan yang dipimpinnya, ABIL, ke Ditjen Pajak Departemen Keuangan.
(anw/nvt)











































