Batas hukuman minimal 3 tahun bagi pemerkosa yang sedang digodok dalam RUU KUHP yang baru dianggap belum cukup.
"Angka itu hanya indikator saja. Yang penting itu bagaimana unsur perkosaan mengakomodir perkembangan kejahatan ini di masyarakat. Harusnya undang-undang bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan," tutur Koordinator Pelayanan Hukum LBHΒ Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, Sri Nurherwati, saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan, yang terjadi sekarang, penegak hukum enggan mengikuti perkembangan kejahatan di masyarakat, khususnya perkosaan, tapi lebih pada bagaimana mempertahankan hukum dan bagaimana hukum harus dijalankan sekalipun harus melukai hati masyarakat.
Aparat tidak memberi keleluasaan untuk melakukan pembaharuan hukum. Dalam konteks ini, imbuh Nur, tidak hanya sekadar mengganti UU atau substansi masalah, tapi bagaimana aparat bersedia melakukan reformasi hukum di tubuh mereka sendiri.
"Bagaimana UU bisa dijalankan sejalan dengan kebutuhan masyarakat pada keadilan. Kasus perkosaan tinggi, karena UU-nya sangat jelas sulit diterapkan," katanya.
Belum lagi jika peristiwa itu menimpa anak-anak. Seringkali orangtua memilih tidak mengungkapkan dengan alasan khawatir anak malu jika dewasa nanti. Padahal dengan anggapan seperti itu, di sisi lain dampak kekerasan terhadap anak makin meningkat.
"Di kami (LBH APIK) kasus kejahatan seksual yang paling banyak dilaporkan itu yang menyangkut anak-anak. Sementara UU tidak mengakomodir, karena anak-anak dianggap tidak memenuhi unsur KUHP, sehingga tidak bisa sampai pembuktian," katanya.
Akibatnya kasus perkosaan pada anak banyak yang kandas. Dan pelaku dengan berbagai cara tetap melancarkan aksinya dengan mengakali UU.
Sementara korban wanita dewasa pun tidak kalah terpuruk nasibnya. Sebab untuk memenuhi unsur pembuktian, seringkali aparat membebankan pada mereka.
"Jadi mereka lebih memilih tidak melapor. Belum lagi kalau mediasi kekeluarga dilakukan, misalnya, akhirnya dikawinkan. Inilah yang mengaburkan perkosaan sebagai tindak kejahatan," katanya.
Karena itu, Nur sekali lagi menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, misalnya dengan memberlakukan hukuman berat bagi pelaku agar mereka jera.
"Selain itu perlu juga proses rehabilitasi pada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar dia.
Yang tak kalah penting lagi, aturan dalam UU harus mengakomodir perkembangan perilaku di masyarakat. Dengan banyaknya hubungan gay atau lesbian, tidak tertutup perkosaan terjadi antar laki-laki atau antar perempuan.
"Dalam UU kan ada kata-kata penetrasi, nah bagaimana kalau korbannya perempuan oleh perempuan. Jangan sampai ini tidak diakomodir (dalam KUHP baru)," ujarnya.
(umi/nrl)











































