Tim JPU yang diwakili Olopan Nainggolan menilai, ketiga terpidana mati kasus bom Bali I tidak berhak mengajukan PK kedua. Sebab Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron sudah pernah mengajukan PK dan telah ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai UU bahwa permohonan PK hanya dapat dilakukan 1 kali. Kami menyatakan tidak bisa menerima PK kedua ini," kata Olopan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan tulis keberatan Anda dengan rapi kemudian serahkan ke majelis hakim. Selanjutnya biar nanti majelis hakim yang menyampaikan ke MA, karena MA yang berhak memutuskan," ungkap Fahmi.
Menanggapi perdebatan ini, akhirnya majelis hakim yang diketua Ida Bagus Putu Madeg, memutuskan sidang PK kedua Amrozi cs ini tetap dilanjutkan. Madeg meminta JPU membuat keberatan secara tertulis.
"Persidangan ini digelar karena ada permohonan. Jadi saya meminta Anda (jaksa) membuat keberatan secara tertulis dan kami minta jaksa untuk mengikuti persidangan ini," ungkap Madeg.
Persidangan PK kedua ini menarik perhatian kalangan media massa. Puluhan wartawan, baik cetak maupun elektronik dari dalam dan luar negeri, meliput jalannya persidangan. (gds/djo)











































