Menurut pantauan detikcom di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (25/2/2008), sidang tersebut hanya dihadiri oleh segelintir orang. Tidak banyak keluarga atau kerabat para korban tragedi bom Bali I yang hadir.
Pengamanan sidang tersebut juga terlihat tidak terlalu ketat. Hanya ada beberapa petugas kepolisian di dalam dan di luar ruang sidang.
Hal ini bisa jadi karena para pemohon PK, yakni Amrozi cs tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut. Amrozi cs saat ini mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sidang PK Kedua terpidana mati kasus bom Bali I ini dilakukan secara bergilir. Sidang pertama digelar atas nama pemohon Imam Samudera. Jadwal sidang selanjutnya belum diketahui, apakah untuk terpidana Amrozi atau Ali Gufron.
Dalam persidangan, para pemohon diwakili seorang pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM), Fachmi H Achmid. Sedangkan tim JPU diwakli oleh Olopan Nainggolan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Putu Madeg. (djo/mar)











































