"Walaupun tidak jadi juru kampanye, hanya nongol saja, tetap saja akan menunjukkan TNI tidak netral. Mau dia pakai seragam atau tidak, tetap saja (tentara)," kata pengamat militer dari lembaga studi pertahanan dan keamanan Pro Patria, Hari Prihartono kepada detikcom, Senin (25/2/2008).
Hari menilai, rumusan pasal itu telah memungkiri UU 3/2002 tentang Pertahanan dan UU 34/2004 tentang TNI. Pada kedua produk hukum era reformasi itu, jelas dikatakan bahwa TNI tidak lagi berpolitik aktif dan berbisnis.
Menurut dia, hal itu tidak bisa dibenarkan meskipun rumusan pasal itu mengarah pada definisi tugas perbantuan dalam mengamankan kampanye. Pengamanan kampanye cukup dilakukan oleh jajaran Polri.
"Sebenarnya polisi bisa melakukan penggandaan kekuatan. Jajaran polisi termasuk satpol PP dan lain-lain, bisa dimobilisasi untuk penggandaan dalam even tertentu, yang tidak dalam kapasitas ancaman kedaulatan negara," urainya.
Hari menjelaskan, polisi adalah satuan sipil bersenjata untuk melumpuhkan, dan melakukan upaya penegakan hukum. Sementara TNI adalah institusi utama dalam bidang pertahanan berupa satuan tempur yang tujuannya untuk berperang.
"Idealnya, TNI tidak ngapa-ngapain dalam seluruh kegiatan politik. TNI tugasnya adalah melakukan pengamanan dari serangan luar. Jadi, merusak konsentrasi TNI sebagai kekuatan utama di bidang pertahanan," jelas Hari.
Politisi Paranoid
Hari menambahkan, keberadaan rumusan RUU Pemilu yang memberi kesempatan TNI menghadiri kampanye Pemilu 2009 menunjukkan adanya ketakutan di sejumlah kalangan politisi.
"Memang ada civilian politisi merasa tidak secure kalau tidak mendapat dukungan dari kelompok bersenjata. Itu jadi problem mendasar dari mereka yang teriak-teriak civilisasi. Itu juga jadi psikologis masyarakat Indonesia, makin banyak tentara di sekitarnya makin merasa aman," cetusnya.
Itu sebabnya, lanjut dia, rumusan itu menyalahi konsep supremasi sipil. "Tapi apa itu sepenuhnya jadi salahnya tentara? Kan kita juga harus obyektif," pungkasnya.
(fiq/bal)











































