dipermasalahkan. Sebab tahapan pemilu yang sudah mendesak membutuhkan landasan hukum. "Voting punya dasar hukum, itu alternatif yang bisa dilakukan," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (25/2/2008).
Bagi Hadar, saat ini yang perlu didorong adalah pengesahan RUU Pemilu tersebut bisa dilakukan secepatnya. Karena dengan waktu yang semakin sedikit, KPU membutuhkan landasan hukum untuk menyiapkan tahapan-tahapan pemilu 2009. "Kalau masih terus berdebat, proses pemilu bisa tertunda," cetus pria berkaca mata ini.
Menanggapi buntunya titik temu dalam forum lobi RUU Pemilu antara DPR dengan pemerintah yang digelar tadi malam, Hadar mengaku cukup prihatin. Proses penyusunan RUU yang tergesa-gesa dan pembahasan yang beberapa kali molor menurutnya jadi alasan tidak maksimalnya hasil yang dicapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, dalam penilaian Hadar, draf RUU Pemilu yang dihasilkan tidak terlalu memuaskan. Dia mencontohkan seperti sistem pemilu yang judulnya proporsional terbuka, tapi dalam prakteknya masih terbatas.
Selain itu, perdebatan masalah daerah pemilihan yang akan diperbesar atau tetap. "Dapil tidak perlu diubah, karena baru digunakan dalam satu siklus pemilu. Banyak hal yang tidak perlu diubah, tapi karena ada yang dilihat tidak menguntungkan bagi pihak tertentu ya diubah," ujarnya.
Seharusnya, sebuah UU Pemilu tidak perlu mengalami perubahan tiap kali pemilu akan digelar. Minimal dibutuhkan 3 kali siklus pemilu untuk menilai sistem yang digunakan itu benar-benar cocok atau tidak.
"Jangan terlalu sering mengganti UU Pemilu padahal baru satu kali dipakai. Hasus disepakati sebuah UU yang harus dipakai minimal 3 kali pemilu," ungkap Hadar.
Jika voting dalam rapat paripurna Selasa 26 Februari besok sampai terjadi, Hadar meminta anggota DPR menggunakan sistem voting terbuka. "Biar masyarakat tahu siapa kelompok yang menginginkan apa dan mana yang tidak,"' pungkasnya.
(bal/bal)











































