"Kalau untuk bupati harus tidak pernah dipidana, gubernur tidak pernah dipidana, presiden juga tidak boleh pernah dipidana. Lantas tiba-tiba ini lain. Kenapa ini dibuka lebar?" kata Menkum HAM Andi Mattalatta.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela lobi yang berlangsung di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta, Minggu (24/2/2008) pukul 23.00 WIB.
Itu sebabnya, lanjut dia, pemerintah tetap berpegang pada undang-undang yang berlaku saat ini. Hal itu termuat dalam draf RUU Pemilu dari pemerintah, yang menyebutkan seorang caleg haruslah tidak pernah menjalani hukuman pidana.
"Soal caleg, kembali ke undang-undang yang lama. Jadi harus tidak pernah menjalani hukuman," imbuh Andi yang mengenakan kemeja hijau.
Sementara anggota Pansus RUU Pemilu, Ali Masykur Musa mengusulkan adanya jeda untuk seorang eks narapidana menjadi caleg.
"Kalau tidak ada tenggat waktu, berarti ada napi bebas hari ini, besok langsung bisa mencalonkan," ujar politisi PKB itu. (fiq/bal)











































