"Sisa suara ada dua opsi, yaitu ditarik ke provinsi dan habis di daerah pemilihan (dapil)," kata wakil ketua Pansus RUU Pemilu, Andi Yuliani Paris dalam pesan singkatnya yang dikirim pada Minggu 24 Februari 2008, pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, lanjut Andi, opsi untuk alokasi kursi pada suatu dapil juga mengerucut jadi dua. Pertama, kursi per dapil berjumlah 3 hingga 10. Kedua, jumlah kursi 3 hingga 10 dengan pembatasan 8 kabupaten/kota per dapil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai lobi, Mendagri Mardiyanto menyatakan sikap pemerintah berpegang draf yang diajukan. Namun bukan berarti enggan mengubah komposisi tersebut.
"Tapi tadi masih ada persyaratan lain, itu yang saya sampaikan. Bukan enggan. Masalah enggan atau tidak itu implikasinya luas," ujar Mardiyanto di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta, Senin (25/2/2008).
Apakah mengubah perhitungan dapil akan menjadi suatu masalah?
"Itu persoalan yang cukup besar. Tapi yang saya katakan, kalau memang KPU sudah siap, dan tidak perlu terlalu banyak persyaratan lain-lain, ya silakan saja," jelasnya.
(fiq/bal)











































