Aturan Quick Count Tinggal Diketok Palu oleh DPR

Aturan Quick Count Tinggal Diketok Palu oleh DPR

- detikNews
Minggu, 24 Feb 2008 15:58 WIB
Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati penghitungan cepat (quick count) dalam pemilu diumumkan minimal sehari setelah pemungutan dan penghitungan suara. Keputusan tersebut menuai banyak protes. Namun karena sudah menjadi kesepakatan semua fraksi di DPR dan pemerintah, keputusan tersebut sepertinya tinggal menunggu ketok palu saja.

"Bagaimana lagi. Ini sudah disepakati. Pemerintah juga setuju, ya itu yang disepakati," ujar ketua FPKS Mahfudz Shiddiq kepada detikcom, Minggu(24/2/2008).

PKS, menurut Mahfudz, dari awal sebenarnya tidak mempersoalkan pembatasan waktu pengumuman quick count. "Sebab, quick count membantu masyarakat memperoleh informasi yang cepat. Meskipun juga mempunyai peluang untuk manipulasi suara," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan, PKS mebelumnya mengusulkan, quick count boleh diumumkan paling tidak 6 jam setelah penghitungan dan pemungutan. "Cuma karena mayoritas fraksi-fraksi menginginkan sampai pukul 24.00 WIB baru boleh diumumkan, akhirnya karena mayoritas sepakat, ya kita sepakati," jelas Mahfudz.

Kalau quick count ditentukan pengumumannya kan bisa menghilangkan esensi quick count itu sendiri? "Kami sebenarnya nggak keberatan, bahkan selama ini quick count cukup membantu. Tapi ini kan sudah menjadi kesepakatan," tandasnya.
(anw/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads