Cegah Infeksi Virus HPV dengan Vaksin Sejak Usia 10 Tahun

Cegah Infeksi Virus HPV dengan Vaksin Sejak Usia 10 Tahun

- detikNews
Minggu, 24 Feb 2008 14:39 WIB
Jakarta - Infeksi virus HPV dapat menghilang dengan sendirinya dalam jangka waktu 9,8 bulan. Namun untuk mencegah terserang virus yang menyebabkan kanker ini, dapat dilakukan dengan vaksinasi pada usia 10 tahun.

"Infeksi ini bisa dicegah dengan vaksinasi sejak usia 10 tahun hingga 55 tahun," kata ahli kandungan UI DR Dr Andrijono dalam Women Gathering bertemakan Pencegahan Dini Kanker Serviks di Balai Kartini, Jakarta, Minggu (24/2/2008).

Menurut Andrijono, infeksi ini memang dapat hilang dengan sendirinya. Namun virus ini dapat kembali aktif bila tertular lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrijono menjelaskan, vaksinasi salah satu cara untuk pencegahan terinfeksi. Waktu vaksin yang ideal dilakukan pada saat remaja dan sebelum menikah. Namun bagi yang sudah terinfeksi bisa juga divaksinasi. "Kalau sudah kena HPV diamati dulu sampai hilang baru divaksin," imbuh dia.

Menurut dokter RSCM ini, dengan vaksin itu antibodi naik 11 kali lipat. Otomatis pencegahan bagus. "Ibu menyusui boleh divaksin dan pada wanita hamil sebaiknya jangan, walau tidak menimbulkan bahaya apa-apa," imbuh dia.

Andrijono mengatakan, untuk ibu hamil yang terinfeksi HPV biasanya dianjurkan tidak melahirkan secara normal, melainkan dengan cara caesar. Hal ini dilakukan untuk mencegah tertularnya infeksi pada anak.

Sementara ahli kandungan lainnya Dr Hariyono Winarto menjelaskan daya tahan tubuh seseorang yang telah divaksin berdasarkan penelitian selama 5,5 tahun. Dan vaksin ini dilakukan sebanyak 3 kali. Yakni pada O bulan, 1 bulan, dan 6 bulan.

"Pemberian vaksin pada usia 10 hingga 14 tahun, level antibodinya sedang tinggi. Karena respon imun di tubuhnya lebih tanggap," ujar dia.

Menurut Andrijono, 10 hingga 20 persen, virus HPV ini bisa menimbulkan kanker. "Setiap orang itu kan lain-lain daya tubuhnya. Patokannya cegah sebelum berhubungan seksual atau sebelum nikah," pungkas dia. (mly/iy)


Berita Terkait