"Kalau tidak terbukti bersalah, maka dia akan dikukuhkan sebagai anggota. Tapi kalau dinyatakan bersalah, akan segera diproses pergantiannya oleh DPR," kata Mensesneg Hatta Radjasa usai acara penanaman pohon di Tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (24/2/2008).
Menurut Hatta, pemerintah tidak perlu menunggu banding atau kasasi. Keputusan dicoret atau tidaknya Syamsul dari KPU cukup dengan keputusan tingkat Pengadilan Negeri.
"Pada tingkat pertama, tidak perlu masuk ke tingkat dua. Pada PN cukup," tegas Hatta. (fay/iy)











































