Nasib Syamsul Tergantung Vonis

Nasib Syamsul Tergantung Vonis

- detikNews
Minggu, 24 Feb 2008 13:19 WIB
Purwakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih Syamsul Bahri dituntut 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negreri Malang. Nasibnya di KPU kini tergantung vonis hakim.

"Kalau tidak terbukti bersalah, maka dia akan dikukuhkan sebagai anggota. Tapi kalau dinyatakan bersalah, akan segera diproses pergantiannya oleh DPR," kata Mensesneg Hatta Radjasa usai acara penanaman pohon di Tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (24/2/2008).

Menurut Hatta, pemerintah tidak perlu menunggu banding atau kasasi. Keputusan dicoret atau tidaknya Syamsul dari KPU cukup dengan keputusan tingkat Pengadilan Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tingkat pertama, tidak perlu masuk ke tingkat dua. Pada PN cukup," tegas Hatta. (fay/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads