"Surat tersebut belum sampai di Setneg untuk disampaikan ke Presiden, jadi masih di Mendagri," kata Mensesneg Hatta Radjasa usai acara penanaman pohon di Tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (24/2/2008).
Menurut Hatta surat itu memang harus melalui Mendagri. Jika sudah ditelaah Mendagri, surat baru akan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keppres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil perhitungan KPUD Maluku sesuai permintaan Mahkamah Agung, telah menetapkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurahim Fabanyo. Para pejabat eksekutif dan legislatif se-Maluku Utara juga sudah menemui DPR untuk meminta Senayan mendesak Presiden untuk menetapkan gubernur definitif.
(fay/iy)











































